Humas IAIN Parepare -- Empat Dosen IAIN Parepare mengikuti The 4th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) of ADHKI yang diselenggarakan di IAIN Manado, Selasa-Kamis, (2-4/April/2024).
ADHKI sendiri merupakan kepanjangan dari Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ICoIFL yang dihadiri seluruh perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia ini menampilkan berbagai pemikiran terkini dalam bidang hukum keluarga Islam.
Para Dosen dari IAIN Parepare yang hadir dalam konferensi tersebut yakni tiga orang dari Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi), Dr. Aris, Dr. Fikri, Dr. Hj. Saidah, dan satu orang dari Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Parepare, Dr. Hj. Rusdaya Basri.
Para Dosen IAIN Parepare tersebut mempresentasikan kajian-kajiannya yang relevan untuk publikasi di jurnal terindeks scopus.
Dr. Aris mengangkat tema integrasi nilai-nilai filosofis hukum keluarga Islam dengan tradisi Mappasikarawa dalam perkawinan Bugis. Dalam kajiannya, ia menjelaskan bahwa Mappasikarawa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dalam tradisi pernikahan suku Bugis.
"Kegiatan ini melibatkan seseorang yang memegang bagian-bagian tubuh pengantin wanita, yang merupakan tanda bahwa pasangan pengantin tersebut telah resmi menjadi suami istri dan diperbolehkan untuk saling bersentuhan. Orang yang melakukan ritual Mappasikarawa ini biasanya adalah orang-orang yang dituakan," kata Aris yang menjabat Wakil Dekan 1 Fakshi, IAIN Parepare.
Sedangkan Dr. Fikri membahas keadilan restoratif dalam perkawinan tidak terdaftar, dengan fokus pada penegakan hukum dan hak-hak dalam kasus kekerasan domestik. Dimana dalam kajiannya, membahas tentang keadilan restoratif dapat membantu mengakui status hukum istri dan anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan dengan memfasilitasi pencatatan perkawinan orang tuanya dan penerbitan akta kelahiran untuk membuktikan garis keturunan anak tersebut sebagai sah.
"Penerapan keadilan restoratif berarti mendukung pemulihan status hukum agar anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan mendapat pengakuan yang sama dengan anak dari perkawinan yang dicatatkan," kata Fikri yang merupakan Wakil Dekan 2 Fakshi IAIN Parepare.
Selain itu, Dr. Hj. Saidah memaparkan reformasi hukum keluarga Islam dalam menegakkan hak-hak perempuan terkait larangan poligami selama periode iddah pasca-perceraian. Saidah menyimpulkan, ternyata temuan bahwa poligami yang dilakukan secara diam-diam selama masa iddah dapat merugikan istri pertama dengan menghilangkan kesempatan untuk rujuk. "Masa iddah seharusnya memberi perlindungan dan waktu refleksi bagi istri pertama, sehingga praktik poligami terselubung menjadi tidak adil dan merugikan," ujar Saidah.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Parepare, Dr. Hj. Rusdaya Basri turut hadir dalam kegiatan Musyawarah Kerja Nasional VI dan The 4th International Conference on Islamic Family Law (4th ICoIFL of ADHKI 2024) dan The Second Sharia International Conference (The 2nd SINCe 2024) dengan tema “The Strategic Role Of Islamic Family Law In Responding Contemporary Humanitarian Issues”. Acara itu digelar di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, selama 3 hari, Selasa-Kamis (02-04/07/2024).
Saat mengikuti panel session, Rusdaya mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Integration between Maslahah and Socio-Legal Principles in Restricting Marriage Age in Indonesia”. Dalam presentasinya, ia membahas mengenai Integrasi antara Maslahah dan Prinsip Sosio-Legal dalam Pembatasan Usia Pernikahan di Indonesia. Dimana Perkawinan anak menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan hukum yang serius. Dilihat dari fakta yang terjadi di Indonesia yang menempati urutan ke empat terbesar di dunia dengan estimasi jumlah perkawinan anak mencapai 25,53 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki kasus perkawinan anak terbesar di kawasan ASEAN.
Konferensi internasional di Manado itu juga menampilkan pidato plenaris dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Prof. Dr. Ahmad Rajafi, Rektor IAIN Manado, Prof. Christoper Cason dari University of Washington School of Law, Dr. Asril Amirul Bin Zakaria dari Sultan Zainal Abidin University Malaysia, dan Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Peserta dari berbagai belahan dunia ini berbagi pemikiran dan pengalaman dalam upaya memperdalam pemahaman tentang hukum keluarga Islam yang relevan dengan konteks global saat ini.
(jhn/alf)