Humas IAIN Parepare -- Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Biro Keuangan dan BMN melaksanakan kegiatan Kick Off Meeting Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 yang bertajuk “PIPK Kemenag: Konsisten dan Berdampak,” berlangsung selama empat hari. Mulai Selasa hingga Jumat (09-12/07/2024) di Gedung Anwar Musaddad UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
IAIN Parepare sendiri mengirimkan perwakilannya melalui sub bagian keuangan Rahmatullah Ilyas, S.E, bagian Pejabat Pembuat Komitmen PPPK Nur Nahdiyah, bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr Andi Ayu Frihatni dan bagian umum Faridah Abdul Rauf.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Nur Nahdiyah, Pejabat Pembuat komitmen (PPPK) menyampaikan bahwa keikutsertaan tim IAIN Parepare dalam kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PIPK IAIN Parepare tahun 2023 dan mengidentifikasi risiko pelaksanaan PIPK tahun 2024.
“Hal ini diharapkan agar penyusunan PIPK dapat lebih mudah untuk dilaksanakan oleh manajemen, tim reviu dan tim penilai,” ujar Nahdiyah.
Sementara itu, Andi Ayu, Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI), menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan evaluasi atas pelaksanaan PIPK di tahun 2023 juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk melengkapi unsur-unsur yang belum terdapat pada KMA 1035 tahun 2022 tentang PIPK.
“Narasumber yang hadir adalah Kepala Biro keungan dan BMN, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memberikan arahan tentang pentingnya pelaksanaan PIPK ke depan agar menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program pada setiap Satuan Kerja,” ungkap Andi Ayu melalui pesan whatshap.
Andi Ayu menekankan bahwa dengan mengikuti kegiatan tersebut merupakan langkah awal agar terus melaksanakan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan good governance. "Karena itu, perlu dibuatkan tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secepatnya," tutup Andi Ayu. (hrt/alf)