Sosialisasi Lanjutan Tanggung Jawab Pimpinan Fakultas
Humas IAIN Parepare — Sosialisasi tahap II Maklumat dan Surat Edaran Rektor yang dilakukan Kepala Biro AUAK berlangsung hari ini pada dua tempat terpisah yaitu Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi), Jumat, 12/6/2020.
Kepala AUAK, Hj. Musyarrafah Amin bersama Dekan Febi, M
Kamal Zubaer saat kegiatan sosialisasi
Tak jauh beda dengan sosialisasi tahap I, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin menjelaskan secara detail kronologis, latar belakang dan proses pengambilan keputusan oleh Rektor dalam mengeluarkan surat edaran tersebut. Termasuk membahas setiap poin-poin yang termaktub dalam Surat Edaran Rektor tentang tata cara absensi kehadiran kepegawaian IAIN Parepare.
“Surat Edaran Rektor IAIN Parepare tertanggal 8 Juni 2020 dikeluarkan setelah melakukan evaluasi terhadap sistem absensi yang berlaku selama ini. Ternyata ditemukan banyak fenomena absensi oleh dosen dan tenaga kependidikan yang di luar batas kewajaran. Pada prinsipnya, surat edaran itu dikeluarkan untuk tertib administrasi kehadiran dan menegakkan kedisiplinan ASN. Sebagai ASN, tenaga kependidikan dan dosen terikat dengan perundang-undangan, misalnya regulasi tentang jam kerja ASN,” ungkap Hj. Musyarrafah Amin.
Kegiatan sosialisasi di dua fakultas ini berlangsung cukup lancar. Pada Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), sosialisasi dimulai pukul 9.30 wita dan berakhir jelang shalat Jumat. Agus Muchsin selaku Wakil Dekan 2 Fakshi menerima tim sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Biro AUAK sekaligus memandu acara sosialisasi. Semua Ketua Program studi, Kasubbag dan sejumlah dosen nampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Sementara di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) acara sosialisasi berlangsung ba’da shalat Jumat. Muh. Kamal Zubaer selaku Dekan, didampingi Wakil Dekan 2, Yasin Soumena dan sejumlah Ketua Program Studi dan Kasubbag hadir dalam sosialisasi tersebut. Kamal Zubaer mengaku senang dengan kehadiran Kepala Biro AUAK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Biro AUAK atas kehadirannya. Selain bersilaturrahmi, juga untuk menjelaskan beberapa regulasi yang dikeluarkan Rektor. Meski pun sebenarnya, hampir tidak ada “suara-suara protes” dari dosen dan tenaga kependidikan di Febi,” katanya. Pernyataan ini diaminkan dan dijaminkan oleh Wakil Dekan, Yasin Soumena.
Pada kedua fakultas ini, Hj. Musyarrafah Amin meminta kepada semua Pimpinan fakultas untuk memback-up regulasi yang dikeluarkan Rektor dan melakukan sosialisasi lanjutan pada tingkat dosen dan tenaga kependidikan, terkhusus Surat Edaran Rektor tentang tata cara absensi kehadiran ini. “Kami berharap pimpinan fakultas agar mengambil tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada dosen-dosennya,” tegas Kepala Biro.