SPI Bagikan Buku SBI 2022: Menjadi Acuan Standar Tarif Tahun Anggaran 2022
Humas IAIN Parepare–Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Parepare membagikan buku SBI (Standar Biaya Internal). Pembagian tersebut digelar di Gedung SPI IAIN Parepare. Pembagian buku tersebut dalam rangka menyebarluaskan standar biaya yang berlaku untuk tahun anggaran 2022. Buku SBI yang dibagikan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, yang diinternalisasi ke dalam internal IAIN Parepare. Hal ini juga menjadi instruksi resmi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022.
Kepala SPI IAIN Parepare berharap buku SBI tahun 2022 bisa semakin lengkap dan handal dalam menyajikan informasi dan petunjuk seputar pengelolaan program dan anggaran di lingkungan IAIN Parepare, khususnya berkaitan dengan penggunaan tarif yang berstandar dan sesuai aturan, sehingga pelaksana bisa melaksanakan kegiatan dengan lebih tertib, efektif, efisien dan ekonomis dalam mengelola anggaran.
Pembagian buku SBI juga menjadi salah satu agenda dari tim SPI untuk memudahkan para pengelola kegiatan yang akan menggunakan anggaran sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku. “Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan administrasi kegiatan bisa berjalan secara efektif,” ujar Tim SPI.
Melalui pembagian buku Pendoman SBI, tim SPI kembali menyosialisasikan bahwa pengumpulan laporan pertanggungjawaban kegiatan maksimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. Pembagian buku ini ditujukan kepada seluruh unit, lembaga, maupun Ormawa di lingkup IAIN Parepare. (Sh/Tin)