Skip ke Konten

Kemendikbudristek Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi, Libatkan IAIN Parepare dan PT se-Indonesia Timur

29 Mei 2024 oleh
Nur Aeni K

Humas IAIN Parepare Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada, Rabu (29/05/2024) di The Meru Resort Sanur, Bali. 

Kegiatan tersebut melibatkan perguruan tinggi di Indonesia Timur, termasuk Institut Agama Islam Negeri Parepare, sebagai upaya untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RPP. Masukan tersebut dapat berupa tanggapan, usulan, atau aspirasi dari para pemangku kepentingan. Hasil dari uji publik ini diharapkan dapat menjadi tambahan bagi penyusun RPP agar lebih komprehensif dan sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yulianti, dan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Nur Syarifah yang juga membuka kegiatan Uji Publik RPP. Agenda perubahan pengaturan kebijakan pendidikan tinggi, khususnya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), termasuk karakteristik PTK, pendirian dan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan negeri (PTKN), pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS), serta organisasi PTKN akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah.


Dirga Achmad, sebagai Delegasi IAIN Parepare, menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini sangat penting untuk mengakomodasi saran dan masukan dari perguruan tinggi, terutama bagi PTKIN. Menurutnya, secara formal, kegiatan uji publik merupakan tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk pada Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

 “Ini penting dilaksanakan untuk mengumpulkan masukan publik dan stakeholder. Secara substansi, RPP ini mengubah dan menyelaraskan beberapa pengaturan pelaksana yang dibentuk sebelumnya, termasuk mengakomodasi dinamika yang terjadi di masyarakat pada bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri di Bawah Pembinaan Kementerian (PTNK), PTK, Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL), dan Perguruan Tinggi Kedinasan,” jelasnya. (da/mif)


di dalam Berita
Nur Aeni K 29 Mei 2024
BAGIKAN POSTINGAN ini
Label
Arsip