Skema Keringanan UKT Mahasiswa IAIN Parepare Terdampak Wabah Covid -19
Humas IAIN Parepare — Rektor IAIN Parepare responsif dan bertindak cepat dalam menyiapkan skema keringanan UKT mahasiswa terdampak pandemi Covid -19. Pasca terbitnya KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT yang ditanda tangani Menteri Agama, Fahcrul Razi siang kemarin, Senin, 15 Juni 2020.
Pagi ini, Selasa, 16/6/2020, Ahmad S. Rustan selaku Rektor langsung menggelar rapat dengan mengumpulkan para pejabatnya yang terdiri dari para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Kabag AUK, Kabag AKK, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Perencana dan Kasubbag Akademik. Mereka mengagendakan pembahasan tindak lanjut terbitnya KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid -19.
“Pada prinsipnya, kami telah menyiapkan konsep untuk membantu dan meringankan UKT mahasiswa jauh sebelumnya. Hanya saja, kita harus menunggu regulasi dari pemerintah sebagai payung hukum dan menghindari tumpang tindihnya kebijakan. Karena KMA yang kita tunggu sudah keluar dan memberikan peluang bagi PTKN melakukan penjabaran secara teknis, maka melalui rapat ini kami memilih dan menyepakati konsep skema kompensasi yang dapat membantu dan sangat meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid -19 ini,” ungkap Rektor.
Dalam rapat ini, Rektor bersama pimpinan yang hadir telah mengambil keputusan tentang skema keringanan UKT mahasiswa terdampak pandemi Covid -19 dengan 2 skema; pertama, bagi mahasiswa baru akan diberikan keringanan penurunan UKT sebanyak 15% dari besaran UKT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa baru yang terdampak pandemi Covid -19 dengan memberikan surat keterangan bukti dari pemerintah setempat.
Berdasarkan KMA nomor 515 tahun 2020, ada 5 kriteria mahasiswa yang disebut terdampak pandemi Covid -19, yaitu mahasiswa yang orang tua atau penanggung (wali) mengalami; 1) meninggal dunia, 2) mengalami PHK; 3) mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, 4) mengalami penutupan tempat usaha, dan 5) menurun pendapatannya secara signifikan. Sementara bagi mahasiswa yang memiliki orangtua/wali berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI dan karyawan BUMN/D tidak dikategorikan sebagai mahasiswa terdampak pandemi Covid -19 dan tidak berhak menerima keringanan tersebut.
Kedua, bagi mahasiswa lama memperoleh keringanan dengan menurunkan kategori kelompok UKTnya kecuali yang berada pada UKT kelompok 1. Misalnya UKT kelompok 3 turun ke kelompok 2. Keringanan ini ditujukan kepada semua mahasiswa IAIN Parepare dengan merujuk ketentuan KMA nomor 515 tahun 2020. “Jika dihitung-hitung, kompensasi ini nilainya cukup tinggi yaitu rata-rata di atas 10% ” kata Rektor. Untuk pembayaran UKT, Rektor juga memberikan keringanan dengan memperpanjang masa pembayaran UKT mahasiswa lama sampai akhir oktober 2020.
Kebijakan lain yang disepakati dalam rapat tersebut sebagai bentuk pemberian keringanan kepada mahasiswa, yaitu memperpanjang perkuliahan dan layanan akademik lainnya melalui sistem daring sampai akhir semester genap tahun akademik 2019/2020. Termasuk kegiatan akademik seperti ujian proposal atau ujian tutup. Sistem daring ini dinilai akan memberikan keringanan bagi mahasiswa dan dapat mencegah penyebaran wabah Covid -19.
Untuk mendukung perkuliahan secara daring, rapat ini juga menyepakati pemberian bantuan kepada mahasiswa berupa pembagian kouta internet sebesar 10 G selama 2 bulan secara bertahap, yaitu 5 G pada bulan pertama dan 5 G pada bulan berikutnya. Perhitungan 1 bulan mulai terhitung pada saat mahasiswa menerima kuota internet tersebut dari provider. Kompensasi pembagian kuota ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang masih aktif.
Usai rapat, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin mengaku akan segara menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membuatkan Surat Keputusan Rektor sebagai bentuk regulasi formal. “Kita bersyukur karena Rektor selaku pimpinan bergerak cepat dan telah memiliki konsepsi yang jelas yang sangat meringankan dan membantu mahasiswa kita,” katanya.