IAIN Parepare--- Setelah sebelumnya mengukuhkan tiga guru besar pada bulan Februari tahun 2023, kini IAIN Parepare kembali menggelar rapat senat dalam rangka pengukuhan 2 (dua) Guru Besar yakni Prof. Dr. Hannani, M.Ag, Rektor IAIN Parepare sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Prof. Dr. H. Sudirman L, M.H. guru Besar bidang Hukum Acara Peradilan Agama pada Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi),.
Pengukuhan dilaksanakan di gedung Auditorium IAIN Parepare, dan dihadiri langsung oleh Sekjen Pendis, Direktur PTKI, Pj Wali Kota Parepare serta tamu undangan dari berbagai Institusi termasuk parnert kerja sama serta civitas academica IAIN Parepare.
Prof Dr. Hannani menyampaikan kesimpulan orasinya tentang "Pengarusutamaan Filantropi Islam sebagai Pondasi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’. Ia menyampaikan bahwa sesungguhnya filantropi itu yang sekarang dipahami dalam bentuk zakat, infak maupun wakaf sesungguhnya telah menjadi kekuatan yang sangat luar biasa dari zaman nabi sampai sekarang untuk kekuatan pembangunan.
“Jadi sesungguhnya PAD Parepare itu tidak perlu cari kemana-mana cukup dikuatkan dengan kekuatan filantropi” ungkapnya.
Hannani menyampaikan dari aspek sejarah, di Indonesia pembangunan SDM nya itu ternyata disupport oleh kekuatan filantropi, seperti Pesantren Lirboyo yang kurang lebih 300 tahun usianya, dulu dibangun oleh kekuatan zakat, infak, shadaqah dan sampai sekarang pondok itu masih ada, dan santrinya tersebar seluruh dunia.
“Santri itulah yang mengajar kemana-mana dan itulah yang mencerdaskan bangsa Indonesia” ucap Hannani.
Hannani juga menjelaskan bahwa dengan kekuatan filantropi yang diujicobakan di PCNU kota Parepare selama tujuh tahun berhasil membangun kantor PC NU 4 lantai, 3 mesjid, 11 lembaga istana tahfidz, 1 unit Pendidikan anak usia dini, 3 TK, 1 unit madrasah ibtidaiyyah dan 1 unit pondok pesantren putra putri.
“Hal membuktikan bahwa kekuatan filantropi di manapun di Indonesia termasuk Kota Parepare, itu masih bisa kita buktikan bahwa kekuatannya itu masih nyata sekali,” tambahnya.
Prof, Dr. Sudirman menyampaikan orasinya tentang "Urgensi Pelibatan Hakamain dalam Proses Perkara Perceraian dengan Alasan Syiqaq di Pengadilan Agama". Ia menyampaikan bahwa peristiwa persoalan syiqaq atau pertengkaran suami istri yang terjadi dampaknya sangat luar biasa, bukan hanya berakibat pada pasangan suami istri yang bertikai akan tetapi dapat berdampak pada orang lain.
“Ada satu data yang saya temukan bahwa ternyata dimedan ada kasus antara suami dan istri yang bertengkar persoalan harta benda, akhirnya didalam ruangan persidangan itu terjadi penikaman dan pembunuhan kepada istrinya sekaligus hakim yang menangani perkara itu juga ditikam ketika itu, dan keduanya meninggal di tempat” ungkap Sudirman.
Sudirman menjelaskan bahwa persoalan sikap sengketa antara suami-istri dalam istilah hukum di mana terjadi pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga yang sukar dirukunkan atau didamaikan lagi maka itulah masuk kategori perkara syiqaq. (tiny/mif)