Humas IAIN Parepare* -- Enam dosen dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare berpartisipasi dalam kegiatan pendampingan percepatan pengajuan Guru Besar yang diselenggarakan pada Jumat dan Sabtu, 23-24 Agustus 2024, di Dutungan Resort, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Acara ini dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare, Hannani, beserta Wakil Rektor 1 dan 2, serta 15 dosen yang telah memenuhi syarat kumulatif angka kredit (KUM) untuk diajukan sebagai Guru Besar pada tahun 2024 dan 2025.
Selama kegiatan, para dosen menerima bimbingan langsung dari Abdul Mujib, Ketua Asesor Penilaian Angka Kredit Guru Besar. Mujib memaparkan bahwa syarat utama pengajuan Guru Besar meliputi keterpenuhan KUM yang ditetapkan melalui Penetapan Angka Kredit (PAK) integrasi, memiliki karya ilmiah sebagai penulis utama dan korespondensi di Jurnal Internasional Bereputasi, serta persiapan untuk presentasi dan wawancara pada uji kompetensi Guru Besar.
Enam dosen Fakshi yang terlibat dalam pendampingan ini meliputi Mahsyar, Muliati, Rusdaya, Agus Muchsin, Rahmawati, dan Fikri.
Dekan Fakshi, Rahmawati, menjelaskan bahwa tahap awal yang dilakukan oleh pembimbing adalah meninjau dokumen penilaian angka kredit setiap dosen untuk memastikan terpenuhinya Angka Kredit (AK) yang diperlukan.
Selain itu, Mujib juga menelaah artikel jurnal internasional yang menjadi syarat utama bagi pengajuan Guru Besar, memastikan bahwa topik penelitian disertasi sesuai dengan bidang keahlian yang diajukan. Beliau juga menguraikan instrumen yang diperlukan untuk presentasi dan wawancara dalam uji kompetensi, yang mencakup tiga indikator kunci: bahan paparan, substansi paparan, dan metode penyajian.
Mujib menekankan bahwa uji kompetensi substansi harus mencakup dua aspek utama, yaitu pernyataan pengajaran (teaching statement) dan pernyataan penelitian (research statement).
Dekan Fakshi, Rahmawati, berharap dalam satu tahun ke depan, keenam dosen Fakshi tersebut dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar. (Jhn/alf)