Humas IAIN Parepare- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menjalin kemitraan strategis dengan Yayasan Irwan Abdullah Cendekia (YIAC) dalam penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) sebagai tindak lanjut dari MoU antara Rektor IAIN Parepare dengan YIAC yang dilaksanakan pada Jumat (22/03/2024) di Kantor YIAC Sleman, Yogyakarta.
Tujuan pelaksanaan kerja sama adalah untuk meningkatkan kualitas akademisi dan memperkuat jaringan kerja sama dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Penandatanganan MoU dihadiri Dekan Fakshi IAIN Parepare Rahmawati bersama perwakilan dari YIAC.
Dekan Fakshi dan Direktur YIAC Hasse Juba menandatangani perjanjian kerja sama yang berfokus pada pengembangan akademisi melalui beragam program, di antaranya program pertukaran (exchange program), short course, workshop, join supervision, menjadi reviewer jurnal, penelitian dan publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat. Program yang diunggulkan dalam kemitraan ini adalah program pelatihan intensif dalam menulis artikel jurnal bereputasi internasional, yang akan membekali para akademisi di Fakshi IAIN Parepare dengan keterampilan yang diperlukan untuk menembus jurnal internasional bereputasi.
Prof. Irwan Abdullah selaku Pendiri YIAC mengatakan kerja sama ini adalah langkah yang sangat tepat. Ia menegaskan bahwa pada bulan Juni mendatang, YIAC akan fokus pada pelatihan kajian syariah, sehingga kerja sama dengan Fakshi IAIN Parepare menjadi sinergi yang sesuai.
”Kerja sama ini juga akan memberikan kesempatan bagi para dosen yang telah mencapai posisi lektor kepala untuk mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan tulisan-tulisan mereka, hingga berhasil dipublikasikan di jurnal internasional terkemuka,” ungkap Irwan Abdullah
MoU ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen formal, tetapi sebuah komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk saling mendukung dan memperkuat eksistensi akademisi dalam menghadapi tantangan global. Dengan adanya kemitraan ini, diharapkan tercipta lingkungan akademis yang lebih dinamis dan berkualitas, serta mampu menghasilkan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang syariah dan hukum Islam. (da/Tin)