Humas IAIN Parepare--- tim sosialisasi keputusan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia datang ke kampus IAIN Parepare, Rabu (21/06/2023). Kedatangan tim tersebut untuk mensosialisasikan tentang keputusan Menag nomor 402 tahun 2022 tentang pedoman pengembangan kompetensi bagi PNS Kementerian Agama melalui jalur pendidikan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Rektor IAIN Parepare Hannani di lantai 3 flyover Rektorat IAIN Parepare. Hannani mengaku mendukung para dosen dan tenaga tendik melanjutkan pendidikannya.
“Kepada dosen-dosen dan tendik kami untuk melanjutkan studinya. Sebagian lulus beasiswa LPDP dan sebagian itu biaya mandiri. Tahun ini kami berharap juga, semua teman-teman yang belum S2 supaya segera mendaftar,” ucapnya.
Salah satu tim sosialisasi dari Kemenag Fadlin menerang seseorang yang melanjutkan pendidikan harus memiliki surat tugas belajar.
“Kalau dari IAIN Parepare tidak mencantumkan nama bapak ibu dalam daftar, maka kami tidak akan memberikan tugas belajar selama 5 tahun,” ucap Fadli yang juga menjadi penanggung jawab talenta ASN dan Pola Karir.
Lebih lanjut Fadlin menjelaskan aturan baru dalam KMA tersebut. “Tugas belajar beasiswa itu dibagi menjadi dua, ada yang diberhentikan dalam jabatannya dan ada yang tetap kerja. Selama dperjanjian dengan pemberi beasiswa itu bisa tidak diberhentikan, ya bisa saja. Syaratnya, perkuliahan itu full online” tambahnya. (Hyn/Mif)