Kepala Biro AUAK Turun ke Fakultas
Humas IAIN Parepare — Pasca terbitnya dua keputusan Rektor IAIN Parepare, yaitu Maklumat Rektor tertangggal 5 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN IAIN Parepare dalam tatanan normal baru dan Surat Edaran Rektor tertanggal 8 Juni 2020 tentang tata cara absensi kehadiran kepegawaian IAIN Parepare, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin memprogramkan turun langsung ke fakultas untuk melakukan sosialisasi.
Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin didampingi Wakil Dekan FUAD, Musyarif
Para pimpinan FUAD dalam kegiatan sosialisasi
Komitmen itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada tenaga kependidikan pada meeting sore secara daring sehari setelah turunnya Surat Edaran Rektor, Selasa, 9/6/2020. “Insya Allah besok (Rabu) saya akan turun ke fakultas-fakultas untuk mensosialisasi terkait maklumat dan surat edaran Rektor tersebut. Saya minta kepada teman-teman di fakultas untuk menyampaikan ke pimpinannya masing-masing”.
Hari ini, Rabu, 10/6/2020, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin didampingi Kepala SPI, Tamsil Hadi, Kepala Bagian AUK, Muh. Jafar, Kasubbag Perencana, Hasim dan Kasubbag KHM turun ke Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah mensosilisasikan maklumat dan surat edaran Rektor IAIN Parepare yang baru saja dikeluarkan. Sosilisasi ini adalah tahap I dan akan dilanjutkan pada tahap II pada hari Jumat, 12 Juni 2020 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi).
Di kedua fakultas tersebut, Kepala Biro AUAK diminta menjelaskan dan membahas beberapa poin yang termatub dalam Maklumat mau pun Surat Edaran Rektor. Termasuk menanggapi beberapa aspirasi yang disampaikan pimpinan fakultas. Khususnya masalah WFH, WFO, absen online dan tata cara absensi kehadiran dosen dan tenaga kependidikan.
Para pimpinan Faktar menghadiri kegiatan sosialisasi
Dalam penjelasannya, Hj. Musyarrafah Amin menguraikan secara detail perihal dikeluarkannya Maklumat dan Surat Edaran Rektor. Mulai dari kronologis, latar belakang sampai kepada proses pengambilan keputusannya. “Pada dasarnya, Rektor menghendaki agar memasuki new normal ini kita melakukan rekonstruksi sistem mau pun tatanan kerja baru. Sehingga keberadaan Maklumat dan Surat Edaran Rektor merupakan kebijakan yang saling melengkapi dan tidak bertentangan”.
Dia pun menjelaskan poin per poin yang tertera dalam Surat Edaran Rektor tetang tata cara absensi kehadiran kepegawaian. “Poin 1 ini mengatur tentang masa waktu absensi, yaitu mulai pukul 07.00 – 07.30 wita, baik untuk dosen mau pun tenaga kependidikan. Mengapa perlu penetapan masa waktu ceklok? Itu dilatari supaya tercipta kedisiplinan dan keteraturan dalam administrasi kehadiran ASN”.
Selama ini, lanjut Musyarrafah, ada fenomena absensi diluar batas kewajaran, yaitu absen sebelum pukul 06.00 pagi dan waktu tengah malam. Bahkan dalam rekaman CCTV, beberapa ASN yang terpantau melakukan absensi dalam keadaan tidak siap kerja. Misalnya hanya memakai sarung, sandal, atau daster saat absen. “Selain itu, administrasi absensi kehadiran merupakan salah satu acuan melakukan perhitungan tunjangan kinerja, sehingga harus diatur”, paparnya.
Di depan pimpinan kedua fakultas, Hj. Musyarrafah Amin juga merespon banyak pertanyaan yang menyoal poin 4, 5, 6, 7, dan status dosen yang dimaksud dalam surat edaran tersebut. “Surat edaran dikeluarkan untuk mengatur tata cara absensi, bukan hanya pada masa new normal tetapi juga pada masa ketika kita sudah dalam keadaan benar-benar normal nantinya. Tetapi secara teknis, pengaturan WFH dan WFO pada masa new normal ini dikondisikan dengan situasinya. Misalnya, poin 5 yang mengharuskan dosen atau pun tenaga kependidikan hadir di kantor setalah melakukan absen, tentu saja hanya diberlakukan untuk WFO sebagaimana pengaturan dalam Maklumat Rektor,” jelasnya.
“Ketentuan ini, berlaku kepada semua ASN, baik dosen dan tenaga kependidikan tanpa perbedaan. Setiap dosen yang berstatus ASN, maka tetap diwajibkan masuk kantor mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 atau pukul 16.30 pada hari Jumat, sesuai dengan ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PMA nomor 45 tahun 2015 tentang disiplin kehadiran PNS Kemenag RI”.
“Pada poin 6 – 9 surat edaran rektor itu, lebih pada penegakan kedisiplinan ASN agar kehadiran dan keberadaan ASN pada masa jam kerja dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya pemberian kewenangan kepada masing-masing pejabat atasan langsung melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya”.
Dalam kegiatan sosialisasi di kedua fakultas yang dilakukan secara terpisah ini dihadiri oleh semua pimpinan fakultas, yang terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi, Kabag TU, Kasubbag pada masing-masing fakultas. Selain masalah surat edaran dan maklumat rektor, muncul juga banyak persoalan yang disampaikan pimpinan fakultas terkait masalah anggaran, tunjangan kinerja, persiapan masa new normal, dll. Untuk masalah tersebut, Kabag AUK, Muh. Jafar, Kepala SPI, Tamsil Hadi, dan Kasubbag Perencana, Hasim telah memberikan penjelasan dengan tuntas.
Secara umum, kedatangan Kepala Biro AUAK disambut hangat ke dua fakultas. Sefuddin, Dekan Fakultas Tarbiyah menyebutkan kehadiran Kepala Biro telah memberikan kejelasan perihal maklumat dan surat edaran Rektor. “Insya Allah, penjelasan ibu Kabiro akan kami sampaikan kepada para dosen dan tenaga kependidikan dalam lingkup Fakultas Tarbiyah. Hal senada juga disampaikan oleh pimpinan FUAD melalui Wakil Dekannya, Musyarif yang bertindak selaku moderator.